IRJEN POL Anton Charliyan
Pencetus Tribrata News Media Komunitas Pecinta Polri Irjen Pol Anton Charliyan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri mengkritisi sejumlah media, banyak yang melanggar dalam ketentuan Undang-undang yang berlaku. Selain itu, media juga harus menjaga asas praduga tak bersalah, terhadap tersangka yang ditangkap oleh pihak Kepolisian. Sebab, setiap perkara yang ditangani polisi itu belum tentu bersalah saat di persidangan. “Seperti kita memberikan inisial kepada media, tapi banyak menyebutkan nama tersangka ditulis dengan lengkap. Padahal, itu kita lakukan atas dasar praduga tak bersalah, menghindari orang tidak bersalah saat menjalani sidang, ternyata bebas dari jeratan hukum,” kata Irjen. Pol Anton Charliyan Kadiv Humas Mabes Polri, kepada wartawan dalam acara uji konsekuensi kehumasan, Selasa (16/6/2015). Anton menilai tidak hanya itu banyak media yang tidak sabar dalam menanti informasi yang setiap ditangani polisi. Padahal, ada batasan-batasan, mana yang harus diinformasikan pada media, dan mana yang tidak. Sebab, setiap perkara yang ditangani polisi itu masih membutuhkan waktu proses penyelidikan dan penyidikan penanganan yang mendalam setiap perkara. Seperti masalah teknis penyelidikan dan penyidikan itu tidak bisa dibuka secara umum, tapi hanya di persidangan. “Hal itu untuk menghindari sejumlah kasus yang besar membutuhkan perkembangan. Takutnya, saat kita beritahu, ternyata banyak yang jadi target melarikan diri,” ungkapnya. Kadiv Humas mencontohkan, media di Indonesia itu seharusnya seperti Amerika. Ketika kasusnya masih proses penyelidikan, banyak yang memahami ketika diberi penjelasan. “Tapi, maaf tidak seperti di negara kita, masih banyak media tidak memahami. Akhirnya muncul opini terkesan ditutupi,” ujar dia. Dia mengungkapkan, untuk itu kedepannya nanti polisi akan mencoba melakukan sinergi antara polisi dengan media. Untuk mengenai pemahaman dalam batasan-batasan yang setiap ditangani polisi.