KONFERENSI PERS PROSTITUSI ONLINE DAN PENIPUAN
Wonosari - Satreskrim Polres Gunungkidul menyelenggarakan konferensi pers ungkap kasus yang terjadi di wilayah hulum Polres Gunungkidu. Selasa,16/3/21.
Ungkap kasus pertama mengenai tindak pidana penipuan/penggelapan dengan dalih bisa menarik uang ghaib. Tindak pidana yang dilakukan pasangan oleh suami istri BW dan SY, menimbulkan kerugian sejumlah warga dengan total kerugian mencapai sebesar Rp.622.500.000,00 ( enam ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ).
Pelaku menjanjikan kepada korban, dapat menarik uang ghaib hingga mencapai Rp. 17.300.000.000,00 ( tuju belas milyar tiga ratus ribu rupiah ), dengan menggunakan batu mustika ular dan menyerahkan uang sejumlah kerugian diatas untuk keperluan persyaratan secara berangsur.
Ungkap kasus yang kedua mengenai tindak pidana kasus perdagangan manusia. Pelaku berinisial QF,23 tahun, mengunggah postingan di info jual beli online, tentang tarif kencan dengan dengan menampilkan foto seorang perempuan yang di upload pada grup jual beli di medsos.
Berdasarkan temuan Tim Patroli Cyber tersebut, Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikkan dan berhasil mengamankan pelaku, QF, berikut barang bukti hp dan sejumlah uang. Pelaku kemudian di bawa ke Polres Gunungkidul guna dilakukan penyelidikkan lebih lanjut. ( hms res gnk ).