Melengkapi Berkas, Rekonstruksi Pembunuhan Digelar
Kasus
penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di
ladang Cingkrang, Pudak, Tepus, Gunungkidul, pada hari Jumat 17 Juli
2015, pukul 06.00 WIB, bertepatan dengan Hari Raya Idhul Fitri 1436 H,
yang menggegerkan masyarakat Gunungkidul, adanya penemuan mayat
jenis kelamin perempuan di sebuah gubuk tua di tengah ladang yang
banyak bekas penganiayaan dan mayat dalam kondisi terikat, kemudian
dilaporkan masyarakat ke Polsek Tepus dan Polres Gunungkidul untuk
adanya penanganan lebih lanjut.
Menurut penjelasan Kanit Pidum Sat
Reskrim Polres Gunungkidul, Iptu Tri Markisna guna melengkapi berkas
perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka N alias Kumis pasal 338
KUHP. Rekontruksi yang digelar pada hari Selasa 25 Agustus 2015 sekitar
pukul 10.00 WIB, .Pelaku N alias Kumis 63 tahun warga Tepus Gunungkidul,
lokasi rekontruksi dijaga ketat oleh aparat bersenjata lengkap dari
Sat Sabhara Polres Gunungkidul maupun petugas berpakaian preman, supaya
rekontruksi berjalan lancar sesuai yang direncanakan tidak adanya
hambatan, karena jalannya rekontruksi banyak penonton yang mencacimaki
pelaku pembunuhan.
Rekontruksi penganiayaan yang berakibat korban
meninggal dunia Supartilah, 61 tahun, alamat Ringinharjo Bantul,
diperagakan oleh anggota Polwan Polres Gunungkidul. Rekontruksi
disaksikan Kejaksaan Negeri Gunungkidul serta para penyidik pembantu Sat
Reskrim Polres Gunungkidul, sebanyak 13 adegan yang diperagakan oleh
tersangka N alias kumis dengan lancar, dimulai dari saat pulang dari
pantai Krakal, cekcok dengan korban ( Supartilah) karena minta dinikai, N
alias Kumis menolak, Supartilah emosi menjabak N, tidak terima
perlakuan Supartilah akhirnya N alias Kumis menghantam pakai kayu
kepada Supartilah secara membabi buta sampai akhirnya korban meninggal
dunia, yakin korban sudah meninggal N alias Kumis mengambil Hp dan
dompet berikut isinya uang sebesar Rp 1.500.000.