Memastikan Tidak Terjadi Perdagangan Miras, Polres Gunungkidul Razia Tempat Hiburan.
Wonosari - Dalam menangani peredaran minuman beralkohol ilegal, Polres Gunungkidul secara berkala melaksanakan razia cipta kondisi ke beberapa lokasi yang menjadi tempat penjualan miras, dengan melibatkan personel gabungan maupun Satpol PP sebagai instansi yang memiliki wewenang dalam perijinan peredaran mihol.
Patroli cipta cipta kondisi yang dipimpin Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, S.I.K, M.Si bersama dengan PJU Polres Gunungkidul, mendatangi rumah seorang warga yang diinfokan menjual minuman keras dan melakukan pengecekkan terhadap outlet yang telah diberikan Police Line, Jumat, 8 Nopember 2024.
"Razia miras terus kita lakukan, sebagai tindak dari arahan bapak Kapolda DIY maupun instruksi Gubernur DIY nomor 5 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengamanan Minuman Beralkohol" ucap Kapolres Gunungkidul.
Adapun hasil dari pelaksanaan razia pada tempat karaoke dan rumah warga di Baleharjo, tidak terdapat perdagangan miras serta pada lokasi outlet23 Police Line yang terpasang masih dalam kondisi utuh dan tidak ada aktivitas jual beli.
Kami sangat berterima kasih atas informasi masyarakat dari masyarakat terkait dengan miras maupun info gangguan Kamtibmas lainnya, dan silahkan sampaikan informasi apapun terkait dengan miras maupun gangguan Kamtibmas, akan kami tindak lanjuti, pungkasnya.
( Humas Polres Gunungkidul ).