MINUMAN KERAS JENIS CIU DIGARUK SAT RESNARKOBA POLRES GUNUNGKIDUL

MINUMAN KERAS JENIS CIU DIGARUK SAT RESNARKOBA POLRES GUNUNGKIDUL

SEMANU- Untuk mengantisipasi peredaran minuman keras di wilayah Gunungkidul, Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul, Senin,  05 Juni 2017 sekira pukul 12.30 wib, melakukan kegiatan cipta kondisi. Sasaran cipkon perjudian, minuman keras, narkoba, premanisme, pornografi dan lainnya yang meresahkan masyarakat.


Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, SH, S.I.K, menjelaskan untuk terciptanya pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1438 H nanti yang aman kondusif, pekat (penyakit masyarakat) harus bersih. Untuk bersih penyakit dari masyarakat tentunya harus ada dukungan semua pihak, untuk memberikan informasi dan kerjasamanya dengan Kepolisian.


AKP Riko Sanjaya, SH, S.I.K, menambahkan kegiatan cipta kondisi yang ia laksanakan beserta anggotanya, siang tadi berhasil amankan minuman keras jenis ciu 15 (lima belas) botol aqua 250 cc yang berisikan miras jenis ciu. Disita dari penjual dengan inisial PD, 35 tahun swasta, Semuluh Semanu Gunungkidul.


Pemilik/ penjual minuman keras dikenakan Perda Kabupaten Gunungkidul nomor: 4 tahun 2010 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 6 juta. Menurut pengakuan minuman keras didapat dari luar Gunungkidul, Kabupaten tetangga dan ciu disimpan dibelakang rumah apabila ada pembeli baru diambilkan. Pemyimpanan sangat rapi tetangga dekat pun tidak tahu. ( Hms Res Gnk)