NAMBANG TANPA IJIN, DUA ORANG DITANGKAP POLISI

Wonosari-Jajaran Dir Reskrimsus
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penegakan hukum terkait penambangan
tanpa ijin (illegal) di Padukuhan Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin,
pada Jumat (24/01/2020) lalu. Dari hasil penegakan hukum tersebut aparat
menetapkan 2 orang tersangka.
Kasubdit IV Pidter Dir Reskrimsus
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP M Qori Okto Handoko menjelaskan bahwa,
dua pelaku penambangan illegal tersebut yakni JS (46) warga Padukuhan Kuwiran,
Desa Karangtengah, Keacamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo dan DA (46) warga
Padukuhan Tileng, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo.
"Dua orang pelaku
ini merupakan operator dan penanggungjawab. Mereka melakukan penambangan ilegal
dengan modus menjual tanah dan batu urug,"ujar Qori saat Konfrensi Pers
dengan awak media di halaman Polres Gunungkidul, Senin (03/02/2020).
Menurut Qori, hasil penambangan tersebut dijual kepada warga masyarakat dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per truck dump. Selain itu dalam satu hari para pelaku berhasil menjual sejumlah 20 sampai 25 truck.
"Tidak menutup
kemungkinan ada tersangka lain setelah nanti pengembangan,"imbuhnya.
Para pelaku dijerat
dengan sanksi pidana pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang tambang mineral
dan batu bara ancaman penjara maksimal 10 tahun dan deda maksimal 10 miliar.(HMS
RES GNK)