PELAKU PEMBUNUHAN BERHASIL DI UNGKAP.
Wonosari – Dua begal berinisial MA (23) warga, Banguntapan, Kabupaten Bantul dan DK (23) warga, Gedongtengen, Kota Yogyakarta terancam hukuman mati. Kedua pemuda yang berstatus pelajar itu sebelumnya melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap Sugiyanto (50) warga Padukuhan Ngasemrejo, Kalurahan Ngawu, Kepanewon Playen.
.
Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Gunungkidul. Para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1-e dan ke 2e dan ayat (3) dan ayat (4) KUHP jo psl 338 KUHP.
“Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, “ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Playen itu, Jumat (27/11/2020).
Selain mengamankan kedua pelaku, jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul, yang dipimpin Kasatreskrim AKP Ryan P Putra bersama dengan Polda DIY, juga menyita barang bukti berupa satu buah pisau sangkur dan sepeda motor jenis Yamaha Nmax nopol AB 4354 MX warna abu – abu beserta STNKnya.
Sementara uang milik korban menurut pengakuan pelaku digunakan untuk makan dan membeli miras.
Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara memepet motor korban, lalu menendang serta menusuk pelaku dan merampas tas serta dompet korban.
Diketahui sebelumnya Sugiyanto (50) warga Padukuhan Ngasemrejo, Kalurahan Ngawu, Kepanewon Playen ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan jembatan Irung Petruk, Kepanewon Patuk pada Rabu (11/11/2020). Korban dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau oleh MA, sementara DK berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor.
Dalam pelariannya kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kota Bandung Jawa Barat oleh Satreskrim Polres Gunungkidul yang diback up oleh Jatanras Polda DIY pada Kamis (19/11/2020).
.