Pemusnahan Barang Bukti Miras,Obat2an Terlarang & Petasan Berbahaya

Pemusnahan Barang Bukti Miras,Obat2an Terlarang & Petasan Berbahaya

Kepolisian bersama jajaran tni,kejaksaan dan muspida memusnahkan barang bukti minuman beralkohol dan petasan berbahaya di halaman pemda kabupaten gunungkidul hari ini.


Barang bukti yang dimusnahkan adalah Miras sejumlah 2.525, Obat2an Kadaluarsa sejumlah 1840, Ganja Kering 2,3 gram, Petasan 29 buah.
Barang bukti ini adalah hasil kegiatan operasi yang dilaksanakan jajaran Polres Gunungkidul selama tahun 2015.



0