Polisi Amankan Anak Perusak Bendera
Sekelompok remaja melakukan pencopotan bendera Merah Putih akhirnya ditangani oleh Polres Gunungkidul.
Kanit Pidum Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro,S.H di dampingi Kanit Uppa Ipda Ratri SH dan Kasubag Humas Iptu Suryanto,S.Pd memberikan penjelasan kepada awak media, Senin, 16/8/2021 pkl 12.00 wib.
Kepada para pelaku yang diamankan dikenakan wajib lapor, karena pelaku merupakan anak dibawah umur tidak dilakukan penahanan dan ditangani oleh UPPA.
Untuk saat ini kendaraan yg di gunakan pelaku dilakukan penilangan, dikarenakan tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah, sehingga yang dilakukan penahanan adalah unit kendaraan dimaksud.
"Jadi kendaraan yang kita tahan kaitannya dengan pelanggaran lalulintas dan motifnya dari hasil pemeriksaan yg didampingi orang tuanya sejauh ini mereka mengakui hanya iseng " Ujar Iptu wawan kepada awak media.
Kasusnya saat ini di tangani oleh Sat Reskrim unit PPA saat masih dalam status penyelidikan, pelaku tidak di tahan namun dikenakan wajib wajib apel.
Unit PPA dalam menangani perkara ini melibatkan beberapa Instansi diantaranya dari Bapas, Dinsos, sekolah, Dinas pemberdayaan orang tua dan anak.
sehubungan dg perkara tersebut di mohon para orang tua dan masyarakat ikut membatu membimbing putra - putrinya sebagai calon generasi penerus bangsa jangan salah jalan.