Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pantai Ngrawe
Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan dua pelaku
pembunuhan terhadap Rn (25) warga Kabupaten Purworejo yang jenazahnya ditemukan
di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari pada Selasa
(14/11/2022). Dua pelaku yakni E dan A terancam hukuman mati lantaran melakukan
pembunuhan berencana terhadap korban.
Kapolres Gunungkidul ABKP Edy Bagus Sumantri didampingi Kasat
Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro dalam konferensi pers di
Mapolres Gunungkidul mengatakan, ERW (24) dan AA (37) telah ditetapkan sebagai
tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap RN, perempuan yang tengah
hamil 27 minggu ini. Adapun ungkap kasus sendiri berawal dari proses
penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya.
Selasa pasca penemuan jasad RN itu polisi kemudian bergerak
cepat. Sejumlah saksi langsung dilakukan pemeriksaan. Pada saat itu tim Resmob
Polres Gunungkidul bersama dengan unit Reskrim Polsek Tanjungsari mendapatkan
informasi bahwa terdapat 1 orang perempuan dan 2 orang laki-laki menggunakan
mobil Brio sempat jajan bakmi di sekitar lokasi.
Dari situ petugas mengecek
CCTV di SMP 1 Tanjungsari, saat melintas nampak nopol kendaraan tersebut yaitu
nopol AD 1378 AU. Polisi kemudian bergerak ke Surakarta sebab kendaraan
tersebut merupakan kendaraan rental di wilayah Surakarta. Kemudian, didapati
penyewa adalah ERW warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sementara itu untuk motif pembunuhan sendiri dijelaskan
Kapolres lantaran korban tidak mau menggugurkan kandungannya yang telah berusia
27 bulan. Atas dasar itulah pelaku dengan kejamnya membunuh korban dengan
mendorongnya dari atas tebing pantai Kukup pada Selasa dini hari sekira pukul
01.00 WIB.
“Antara pelaku dan korban ini teman dekat. Korban kenal dengan
pelaku sejak tahun 2019 lalu dan kehamilan korban juga karena berhubungan
dengan E,”imbuhnya.
Lanjut
Kapolres, upaya pembunuhan yang dilakukan pelaku sendiri sudah yang kedua
kalinya. Yang pertama dilakukan di Gunung Kawi Jawa Timur, namun upaya tersebut
gagal.
“Keduanya
dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman
mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya.