Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pantai Ngrawe

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Pantai Ngrawe

Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan terhadap Rn (25) warga Kabupaten Purworejo yang jenazahnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari pada Selasa (14/11/2022). Dua pelaku yakni E dan A terancam hukuman mati lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Kapolres Gunungkidul ABKP Edy Bagus Sumantri didampingi Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul mengatakan, ERW (24) dan AA (37) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap RN, perempuan yang tengah hamil 27 minggu ini. Adapun ungkap kasus sendiri berawal dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya.

Selasa pasca penemuan jasad RN itu polisi kemudian bergerak cepat. Sejumlah saksi langsung dilakukan pemeriksaan. Pada saat itu tim Resmob Polres Gunungkidul bersama dengan unit Reskrim Polsek Tanjungsari mendapatkan informasi bahwa terdapat 1 orang perempuan dan 2 orang laki-laki menggunakan mobil Brio sempat jajan bakmi di sekitar lokasi.

Dari situ petugas mengecek CCTV di SMP 1 Tanjungsari, saat melintas nampak nopol kendaraan tersebut yaitu nopol AD 1378 AU. Polisi kemudian bergerak ke Surakarta sebab kendaraan tersebut merupakan kendaraan rental di wilayah Surakarta. Kemudian, didapati penyewa adalah ERW warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sementara itu untuk motif pembunuhan sendiri dijelaskan Kapolres lantaran korban tidak mau menggugurkan kandungannya yang telah berusia 27 bulan. Atas dasar itulah pelaku dengan kejamnya membunuh korban dengan mendorongnya dari atas tebing pantai Kukup pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

“Antara pelaku dan korban ini teman dekat. Korban kenal dengan pelaku sejak tahun 2019 lalu dan kehamilan korban juga karena berhubungan dengan E,”imbuhnya.

Lanjut Kapolres, upaya pembunuhan yang dilakukan pelaku sendiri sudah yang kedua kalinya. Yang pertama dilakukan di Gunung Kawi Jawa Timur, namun upaya tersebut gagal.

“Keduanya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya.