POLRES GUNUNGKIDUL BEKUK PENGEDAR NARKOBA
GUNNGKIDUL- Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul Jum'at, 20/4/ 2018) sekira pukul 00.15 wib, Unit 2 Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Pil Trihexypenidil (UU Kesehatan RI). Pelaku inisial N A M, 22 tahun, Buruh, Alamat : Trimulyo, Kepek, Wonosari, Gunungkidul.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo, SH, menjelaskan,penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis pil trihexypenydil ditangkap di wilayah Trimulyo, Kepek, Wonosari.
AKP Tri Wibowo, SH,menambahkan awal penangkapan pada Hari Kamis (19/4/2018) sekitar pukul 22.30 wib. Tim Opsnal Satresnarkoba, mengamankan 4 remaja tanggung yang menggunakan Pil trihexypenidyl di Wilayah Karangasem, Paliyan. Setelah dilakukan pemeriksaan
didapati dari 4 (empat) pemuda tersebut membawa16 (enam belas) butir jenis pil trihexypenidyl, diperoleh dengan cara membeli dari pelaku N A M, kemudian setelah dilakukan pengecekan di rumah N A M, tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba menemukan 12 (dua belas) butir pil jenis trihexypenidyl beserta uang hasil penjualan sebesar Rp. 80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah).
AKP Tri Wibowo, SH, pelaku disangkakan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, saat ini pelaku masih dalam pengembangan Unit Narkoba Polres Gunungkidul. (Hms Res Gnk)