POLRES GUNUNGKIDUL BEKUK PENGEDAR OBAT TERLARANG
WONOSARI – Kepolisian Resor Gunungkidul
melalui Satuan Res Narkoba berhasil membekuk dua sindikat penjual dan pengedar
pil sapi Gunungkidul. Dari dua sindikat yang terdiri dari lima orang penjual
dan pengedar, polisi menyita sebanyak 5000 obat terlarang tersebut diedarkan.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad
Fuady,S.H,S.I.K,M.H mengatakan penangkapan PP menjadi kunci awal pengungkapan
peredaran pil sapi. PP, 22, adalah warga Dusun Kalangan, Desa Ngipak, Kecamatan
Karangmojo
"Posisi PP saat kami tangkap
berada di Padukuhan Karangmojo 1. Dari hasil penyelidikan, PP, terbukti
mengedarkan obat-obatan terlarang dan yang disita ada 70 butir pil dengan logo
Y," ucapnya, Kamis (28/3)
Kemudian setelah dilakukan
pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, diketahui PP memperoleh obat tersebut
dari pemuda berinisial FN.Menurut pengakuan FN juga mendapat obat terlarang
dari ODS di daerah Sleman.Dari kedua
pelaku kami amankan 307 butir pil sapi," imbuhnya.
Kemudian pada 23 Maret 2019 lalu,
Satres Narkoba Polres Gunungkidul juga berhasil mengungkap kasus peredaran pil
jenis Tramadol di wilayah kecamatan Ponjong. Polisi menangkap DN di Jalan
Semanu-Ponjong Kecamatan Ponjong. Dari tangan DN petugas berhasil mengamankan
150 butir pil berlogo Y atau Trihexipenidyl.
“ DS adalah warga Sleman yang
mengaku mendapatkan pil Tramadol dari seorang pelaku berinisial DN yang
ditangkap di Jogotirto, Brebah, Sleman. Kami sita 4370 butir pil,"
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul,
AKP Tri Wibowo, menyatakan selama ini pil dijual kepada kalangan pelajar dan
remaja di Gunungkidul. Lantaran dijual dengan harga murah dan efeknya membuat
mereka tertarik.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad
Fuady,S.H,S.I.K,M.H menghimbau “kepada para orang tua yang memiliki anak remaja
untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan.Peran orang tua sangat kami
harapkan untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang ini di
Gunungkidul,”
Tersangka akan dijerat dengan
pasal, 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UURI No.
36 Th 2009 tentang Kesehatan.(Humas Res Gk)