POLRES GUNUNGKIDUL BEKUK PENGEDAR OBAT TERLARANG

POLRES GUNUNGKIDUL BEKUK PENGEDAR OBAT TERLARANG

WONOSARI – Kepolisian Resor Gunungkidul melalui Satuan Res Narkoba berhasil membekuk dua sindikat penjual dan pengedar pil sapi Gunungkidul. Dari dua sindikat yang terdiri dari lima orang penjual dan pengedar, polisi menyita sebanyak 5000 obat terlarang tersebut diedarkan.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady,S.H,S.I.K,M.H mengatakan penangkapan PP menjadi kunci awal pengungkapan peredaran pil sapi. PP, 22, adalah warga Dusun Kalangan, Desa Ngipak, Kecamatan Karangmojo

"Posisi PP saat kami tangkap berada di Padukuhan Karangmojo 1. Dari hasil penyelidikan, PP, terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang dan yang disita ada 70 butir pil dengan logo Y," ucapnya, Kamis (28/3)

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, diketahui PP memperoleh obat tersebut dari pemuda berinisial FN.Menurut pengakuan FN juga mendapat obat terlarang dari ODS di daerah  Sleman.Dari kedua pelaku kami amankan 307 butir pil sapi," imbuhnya.

Kemudian pada 23 Maret 2019 lalu, Satres Narkoba Polres Gunungkidul juga berhasil mengungkap kasus peredaran pil jenis Tramadol di wilayah kecamatan Ponjong. Polisi menangkap DN di Jalan Semanu-Ponjong Kecamatan Ponjong. Dari tangan DN petugas berhasil mengamankan 150 butir pil berlogo Y atau Trihexipenidyl.

“ DS adalah warga Sleman yang mengaku mendapatkan pil Tramadol dari seorang pelaku berinisial DN yang ditangkap di Jogotirto, Brebah, Sleman. Kami sita 4370 butir pil,"

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo, menyatakan selama ini pil dijual kepada kalangan pelajar dan remaja di Gunungkidul. Lantaran dijual dengan harga murah dan efeknya membuat mereka tertarik.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady,S.H,S.I.K,M.H menghimbau “kepada para orang tua yang memiliki anak remaja untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan.Peran orang tua sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang ini di Gunungkidul,”

Tersangka akan dijerat dengan pasal, 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UURI No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan.(Humas Res Gk)