Residivis Pencuri Ditangkap

Residivis Pencuri Ditangkap

Pencurian HP yang terjadi pada pertengahan bulan September 2015, tepatnya Rabu, Senin, 14 September 2015, TKP Pandansari, Wonosari, Gunungkidul, korban saudara Raharjo, warga Wonosari, Gunungkidul, pelaku inisial TA , 27 tahun, warga Wonosari juga pada hari Rabu, 14 September 2015 sekira pukul 24.00 WIB, berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Gunungkidul, dari persembunyiannya rumah kontrakan yang ada di Tegalsari, Siraman, Wonosari.Dari hasil pemeriksaan sementara Sat Reskrim Polres Gunungkidul, tersangka TA pernah melakukan tindak pidana pencurian Sepeda angin di wilayah Wonosari dan belum lama menghirup udara segar/ keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wonosari.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo, S.iK, menjelaskan pencurian HP yang dilakukan TA, terjadi perterngahan bulan September 2015, sekira pukul 05.00 WIB, saat itu pelaku mengantar dagangan roti sesampainya di sekitar rumah korban sepeda yang ditumpangi gembos, kemudian meminjam pompa untuk memompa sepedanya yang kempes, selanjutnya pompa dikembalikan kepada korban, karena korban masih tidur setengah sadar, dalam situasi lengah tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil HP. Korban setelah bangun tidur mencari Hp yang ditaruh di tempat tidur sudah tidak ada, dengan kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Gunungkidul.
Pelaku diduga pencuri hp TA, 27 tahun warga Wonosari Gununkidul.saat ini di tahan di Polres Gunungkidul di sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.Penangkapan kasus tersebut berkat adanya peran serta masyarakat yang memberikan informasi tanpa adanya informasi Polres Gunungkidul akan sulit menangkap kejadian pidana.Unit Reskrim Polres Gunungkidul berharap warga masyarakat mau memberikan informasi dengan adanya kasus kasus lain, sehingga tindak pidana yang terjadi di Gunungkidul bisa di ungkap.

0