Residivis Pencuri Ditangkap
Pencurian HP yang terjadi pada pertengahan bulan September 2015,
tepatnya Rabu, Senin, 14 September 2015, TKP Pandansari, Wonosari,
Gunungkidul, korban saudara Raharjo, warga Wonosari, Gunungkidul, pelaku
inisial TA , 27 tahun, warga Wonosari juga pada hari Rabu, 14 September
2015 sekira pukul 24.00 WIB, berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres
Gunungkidul, dari persembunyiannya rumah
kontrakan yang ada di Tegalsari, Siraman, Wonosari.Dari hasil
pemeriksaan sementara Sat Reskrim Polres Gunungkidul, tersangka TA
pernah melakukan tindak pidana pencurian Sepeda angin di wilayah
Wonosari dan belum lama menghirup udara segar/ keluar dari Lembaga
Pemasyarakatan Wonosari.
Kasat Reskrim Polres
Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo, S.iK, menjelaskan pencurian HP yang
dilakukan TA, terjadi perterngahan bulan September 2015, sekira pukul
05.00 WIB, saat itu pelaku mengantar dagangan roti sesampainya di
sekitar rumah korban sepeda yang ditumpangi gembos, kemudian meminjam
pompa untuk memompa sepedanya yang kempes, selanjutnya pompa
dikembalikan kepada korban, karena korban masih tidur setengah sadar,
dalam situasi lengah tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil HP.
Korban setelah bangun tidur mencari Hp yang ditaruh di tempat tidur
sudah tidak ada, dengan kejadian tersebut korban melaporkan kejadian
yang dialami ke Polres Gunungkidul.
Pelaku diduga
pencuri hp TA, 27 tahun warga Wonosari Gununkidul.saat ini di tahan di
Polres Gunungkidul di sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun
penjara.Penangkapan kasus tersebut berkat adanya peran serta masyarakat
yang memberikan informasi tanpa adanya informasi Polres Gunungkidul akan
sulit menangkap kejadian pidana.Unit Reskrim Polres Gunungkidul
berharap warga masyarakat mau memberikan informasi dengan adanya kasus
kasus lain, sehingga tindak pidana yang terjadi di Gunungkidul bisa di
ungkap.