SAT LANTAS MEDIASI PENGEMUDI DAMKAR DAN AVANSA
Jajaran kepolisian melakukan klarifikasi
berkaitan dengan insiden yang terjadi pada Jumat (14/05/2021) antara pengemudi
Avanza B 1642 KM dan mobil pemadam kebakaran. Adapun insiden ini mengakibatkan
seorang Tenaga Harian Lepas yang merupakan sopir dari mobil pemadam kebakaran
harus ganti rugi sebesar Rp. 500 ribu. Peristiwa ini lantas ramai di media
sosial karena sopir Toyota Avanza yang diketahui bernama Achmad Ngirfani
tersebut saat insiden mencatut seorang perwira.
peristiwa yang terjadi pada Jumat siang tersebut berawal dari saat ia
melintas di Jalan Wonosari Semanu, tepatnya di depan rumah makan Bu Tiwi Tan
Tlogo. Kala itu, ia bersama rombongan kakaknya yang menggunakan mobil lain di
depannya. Namun, di saat bersamaan ada tiga mobil di depannya yang hendak
berbelok ke rumah makan tapi tidak jadi.
pengendara mobil didepan avanza dan melihat mobil Damkar dari belakang
lewat selanjutnya menabrak mobil Avanza karena akan berbelok ke kanan dengan
kejadian terebut mobil Avanza mengalami kerusakan dispion dan body mobil
penyok.
Sesampainya TKP dan selesai memadamkan api ada yang memberitahu bahwa mobil
damkar yang dikendarainya menyenggol spion dan pihak Polsek semanu memberi
arahan untuk ke Polsek Semanu menyelesaikan permasalahan tersebut namun tidak
ada titik temu dan dilanjutkan ke Polres.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Griavinto Sakti, S.I.K
menyampaikan bahwa kejadian Laka antara Damkar dan mobil Avanza yang terjadi
beberapa waktu lalu sudah menemui titik terang dan telasa ada kesepakatanuntuk
permasalahan tersebut dan kami himbau kepada masyarakat apabila ada
iring-iringan terutama kendaraan Damkar, Ambulance atau kepolisiian yang
mendapatkan prioritas dapat membuka jalan/memberikan jalan untuk lewat terlebih
dahulu karena semua itu ada tujuannya yang bersifat urgen.
Bahwa kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan ini selesai dan
meluruskan menyelesaikan perkara ini dengan cara kekeluargaan dan pihak Damkar
membantu biaya kerusakan KBM Toyota Avanza No.Pol : B-1642-KIM.