SAT RESKRIM POLRES GUNUNGKIDUL BERHASIL UNGKAP KASUS PENUSUKAN DI JALAN BARON
Sat Reskrim
Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi 17 April
2021 di Jalan Baron tepatnya di daerah Mulo Wonosari,kasus ini sempat membuat
geger Warga gunungkidul.yang menjadi korban Wanita warga Tanjungsari.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ryan Permana
mengungkapkan bahwa pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban
karena karena pacar dari salah satu pelaku yang bekerja jadi satu dengan korban
di salah satu kantor Finance di Wonosari, mengeluhkan jika merasa kesal, karena
tersaingi dengan korban dalam hal pekerjaan
Mendengar keluhan
pacarnya, pelaku kemudian merencanakan penganiayaan terhadap korban dan pelaku melukai korban dari
arah belakang menggunakan senjata tajam pungkas Kasat reskrim dalam Press
Konferen di Subbag humas Polres Gunungkidul
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan
sudah mendapatkan cukup bukti, Polisi akhirnya dapat menangkap dua pelaku,
yaitu RST (33) warga Banjarnegara, dan RSB (39) warga Ngalang, Gedangsari,
Gunungkidul, di dua lokasi berbeda.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua
pelaku dikenakan pasal 340 KUHP jo 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan
dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup