SAT RESKRIM POLRES GUNUNGKIDUL BERHASIL UNGKAP KASUS PENUSUKAN DI JALAN BARON

SAT RESKRIM POLRES GUNUNGKIDUL BERHASIL UNGKAP KASUS PENUSUKAN DI JALAN BARON

Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi 17 April 2021 di Jalan Baron tepatnya di daerah Mulo Wonosari,kasus ini sempat membuat geger Warga gunungkidul.yang menjadi korban Wanita warga Tanjungsari.

 

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ryan Permana mengungkapkan bahwa pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban karena karena pacar dari salah satu pelaku yang bekerja jadi satu dengan korban di salah satu kantor Finance di Wonosari, mengeluhkan jika merasa kesal, karena tersaingi dengan korban dalam hal pekerjaan

 

Mendengar keluhan pacarnya, pelaku kemudian merencanakan penganiayaan terhadap korban dan pelaku melukai korban dari arah belakang menggunakan senjata tajam pungkas Kasat reskrim dalam Press Konferen di Subbag humas Polres Gunungkidul

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan sudah mendapatkan cukup bukti, Polisi akhirnya dapat menangkap dua pelaku, yaitu RST (33) warga Banjarnegara, dan RSB (39) warga Ngalang, Gedangsari, Gunungkidul, di dua lokasi berbeda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP jo 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan maksimal  20 tahun penjara atau seumur hidup