SAT RESKRIM UNGKAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI (ITE)

SAT RESKRIM UNGKAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI (ITE)

Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus atas dugaan penyebaran konten asusila pasangan Wanita diwilayah hukum Polres Gunungkidul.

Hal ini diungkapkan oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali dalam acara jumpa pers ungkap kasus ITE bersama awak media di halaman kantor Humas Polres Gunungkidul.

“Setelah menerima laporan pada 11 Juni 2021 Unit Pidsus dan Buser Satreskrim melakukan penyelidikan. Pelaku kami tangkap di depan SMP N 1 Patuk tanpa perlawanan,”terangnya, Kamis (17/06/2021).

motif pelaku melakukan penyebaran foto dan vidio korban karena merasa sakit hati. Pelaku kesal karena beberapa hari putus korban justru mempunyai kekasih baru.

Ada barang bukti yang kita amankan berupa dua buah HP, celana panjang warna hitam dan kaos pendek warna abu – abu,

Pelaku dijerat dengan pasal 35 sub pasal 29 Undang – undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pasal 45 ayat 1 Undang – undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman 6 tahun penjara.