SAT RESKRIM UNGKAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI (ITE)
Sat Reskrim berhasil
mengungkap kasus atas dugaan
penyebaran konten asusila pasangan Wanita diwilayah hukum Polres Gunungkidul.
Hal
ini diungkapkan oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali
dalam acara jumpa pers ungkap kasus ITE bersama awak media di halaman kantor
Humas Polres Gunungkidul.
“Setelah
menerima laporan pada 11 Juni 2021 Unit Pidsus dan Buser Satreskrim melakukan
penyelidikan. Pelaku kami tangkap di depan SMP N 1 Patuk tanpa
perlawanan,”terangnya, Kamis (17/06/2021).
motif
pelaku melakukan penyebaran foto dan vidio korban karena merasa sakit hati.
Pelaku kesal karena beberapa hari putus korban justru mempunyai kekasih baru.
Ada
barang bukti yang kita amankan berupa dua buah HP, celana panjang warna hitam
dan kaos pendek warna abu – abu,
Pelaku dijerat dengan pasal 35
sub pasal 29 Undang – undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pasal 45 ayat 1 Undang –
undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang – undang nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman 6 tahun penjara.