SAT RESNARKOBA AMANKAN PENGGUNA DAN PENGEDAR
Wonosari-Jajaran Satresnarkoba
Polres Gunungkidul berhasil menangkap beberapa orang sebagai pengguna dan
pengedar obat-obatan terlarang. Para pelaku berhasil ditangkap di beberapa
tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Gunungkidul.
Iptu Enny Nurwidhiastuti menyampaikan berkat kerja keras Satresnarkoba
Polres Gununungkidul berhasil mengamankan beberapa orang di tempat yang berbeda
lantaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Diantaranya orang itu
ditangkap di wilayah Wonosari, Wilayah Semanu, dan Ponjong.
Kasat Res Sat Narkoba AKP DWI
Astuti H. menjelaskan dalam release untuk wilayah Wonosari,anggota Sat Res
Narkoba berhasil mengamankan D, di rumahnya yang beralamat Selang, Wonosari
karena penyalahgunaan obat berbahaya.
Petugas langsung melakukan
penggeledahan dan menemukan 1 (satu) klip plastik kecil berisi pil warna kuning
sebanyak 11 (sebelas) butir yang di simpan D disaku celana sebelah kanan D
mengaku membeli pil tersebut dari orang lain.
Dari pengakuan D Polres
Gunungkidul berhasil mengamankan Sdr. R, petugas menemukan pil warna kuning
sebanyak 980 butir. R mengaku membeli pil tersebut dari toko online.
Dalam waktu dua minggu Sat
Resnarkoba berhasil mengamankan 6 orang yang di duga penyalahgunaan obat-obatan
terlarang.
Dari ke 6 orang tersebut
berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) klip plastik kecil berisi sabu, pil
warna kuning sebanyak 11 (sebelas) butir, 895 (delapan ratus Sembilan puluh
lima) butir pil warna Kuning Dextro dan 104 ) butir pil warna putih dengan logo
“Y”
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan petugas diamankan ke Polres Gunungkidul, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196
Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 112 ayat ( 1 ) Sub pasal 127 ayat (
1 ) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup .(Humas
Res Gnk)