SAT RESNARKOBA RES GUNUNGKIDUL BERHASIL TANGKAP 9 TERSANGKA

SAT RESNARKOBA RES GUNUNGKIDUL BERHASIL TANGKAP 9 TERSANGKA

Selasa (9-3-2021).Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba yang beredar di DIY khususnya Kabupaten Gunungkidul. Sebanyak 9 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Sebanyak 9 pelaku itu salah satunya merupakan residiviz. Mereka ditangkap dilokasi yang berbeda disepanjang bulan Februari 2021.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan, para pelaku yakni berinisial JK (27) dan TT(26)warga Kabupaten Sleman,
RZP (21) seorang Pelajar warga Kepanewon Saptosari, VMN (29) warga Kepanewon Banguntapan, Bantul, AG (29) dan FC (22) warga Kepanewon Patuk.

“Sementara 3 tersangka lainnya adalah ES (20) warga Kepanewon Paliyan, YAC (23) Warga Kepanewon Playen dan AW (22) warga Kepanewon Semanu,”

Dari tangan para pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa Unit Handphone dan sebanyak 854 pil putih berlogo Y.

Awal mula ungkap kasus penyalahgunaan pada bulan Februari itu pada saat pelaku VMN dan RZP terlibat kecelakaan lalu lintas di daerah Kepanewon Paliyan.

“Para pelaku sempat dibawa ke Puskesmas Paliyan untuk diperiksa sekaligus diinterogasi. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan obat terlarang,”

para pelaku yang tertangkap dikenakan pasal 62 dan 60 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.