SAT RESNARKOBA RES GUNUNGKIDUL BERHASIL TANGKAP 9 TERSANGKA
Selasa (9-3-2021).Sat
Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran
narkoba yang beredar di DIY khususnya Kabupaten Gunungkidul. Sebanyak 9 orang
ditetapkan menjadi tersangka.
Sebanyak
9 pelaku itu salah satunya merupakan residiviz. Mereka ditangkap dilokasi yang
berbeda disepanjang bulan Februari 2021.
Kasat Res
Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan, para pelaku
yakni berinisial JK (27) dan TT(26)warga Kabupaten Sleman,
RZP (21) seorang Pelajar warga Kepanewon Saptosari, VMN (29) warga Kepanewon
Banguntapan, Bantul, AG (29) dan FC (22) warga Kepanewon Patuk.
“Sementara
3 tersangka lainnya adalah ES (20) warga Kepanewon Paliyan, YAC (23) Warga
Kepanewon Playen dan AW (22) warga Kepanewon Semanu,”
Dari
tangan para pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa
Unit Handphone dan sebanyak 854 pil putih berlogo Y.
Awal mula
ungkap kasus penyalahgunaan pada bulan Februari itu pada saat pelaku VMN dan RZP
terlibat kecelakaan lalu lintas di daerah Kepanewon Paliyan.
“Para
pelaku sempat dibawa ke Puskesmas Paliyan untuk diperiksa sekaligus
diinterogasi. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan obat terlarang,”
para pelaku yang tertangkap dikenakan pasal 62
dan 60 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan hukuman maksimal 15 tahun
penjara.