SATLANTAS POLRES GUNUNGKIDUL BERTEKAD CANANGKAN WBK DALAM PELAYANAN BPKB
GUNUNGKIDUL - Kantor Sub Unit BPKB Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul yang beralamatkan di Jl. Mgr Soegiyonopranoto No.15 Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta no telepon (0274)393112, mengemban fungsi pelayanan regident kepemilikan kendaraan bermoyor (Ranmor) atau yang sering disebut pengurusan BPKB bagi masyarakat pada umumnya.
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
Sub Unit BPKB Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul memberikan Pelayanan Publik dalam pengurusan Regident Kepemilikan Ranmor antara lain :
~ Pelayanan Cek Fisik Ranmor
~ Perpanjang Regident Ranmor
~ Perubahan Identitas Pemilik dan Identitas Ranmor
~ Pemindahtanganan kepemilikan Ranmor
Pemindahtanganan Identitas Pemilik Ranmor (balik nama):
Dalam wilayah Regident Ranmor / dalam satu Kabupaten:
Dari Luar Wilayah Regident / Mutasi Masuk
Keluar Wilayah Regident Ranmor / Mutasi Keluar
Perubahan nama pemilik Ranmor tanpa perubahan alamat:
Perubahan alamat pemilik Ranmor (pindah alamat):
Dalam wilayah Regident Ranmor
Keluar/Masuk wilayah Regident Ranmor.
Perubahan identitas Ranmor :
Perubahan bentuk Ranmor;
Perubahan fungsi Ranmor;
Perubahan warna Ranmor;
Perubahan Nomor register / Ganti Nopol;
Perubahan Mesin Ranmor.
Standar waktu pelayanan BPKB adalah
Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 Wib sampai dengan 12.00 Wib,
Jum'at pukul 08.00 Wib sampai dengan 11.00 Wib,
Sabtu pukul 08.00 Wib sampai dengan 10.00 Wib.
Biaya PNBP yang ada dilingkup BPKB
Penerbitan BPKB
Roda 2 Atau 3
Baru Rp 225.000,-
Ganti Kepemilikan Rp 225.000,-
Roda 4 Atau Lebih
Baru Rp 375.000,-
Ganti Kepemilikan Rp 375.000,-
Penerbitan Surat Mutasi Ranmor ke Luar Daerah
Roda 2 Atau lebih Rp 150.000,-
Roda 4 Atau lebih Rp 250.000,-
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko SH, SIK didampingi Kanit Regident Iptu Jarwanto, SH mengatakan akan senantiasa meningkatkan pelayanan serta inovasi guna mendukung pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Polres Gunungkidul. (Hms Res Gnk)