SatResnarkoba Polres Gunungkidul,Ungkap Kasus Pil Sapi
Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar jaringan
pengedar obat-obatan terlarang. Sebanyak 10 orang pelaku berhasil diamankan
beserta barang bukti ribuan butir pil sapi.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani
mengatakan bahwa 10 pelaku yang diamankan dan kasus
ini terbongkar setelah adanya penangkapan satu pelaku pada tanggal 22 Januari
2022 di wilayah Kapanewon Playen. Saat penangkapan itu kedapatan membawa 10
butir pil siap edar.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, para
pelaku mengedarkan pil tersebut secara terbatas kepada teman-temannya.
Sementara itu, dari para tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 1.352
butir pil warna putih berlogo Y.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol
Widyamustikaningrum sangat menyayangkan atas tindakan para pelaku. Sebab, satu
diantaranya masih berstatus sebagai siswi di salah satu SMK di Kabupaten
Gunungkidul.
"Memang rata-rata yang kita amankan
ini adalah pelajar, hanya saja untuk Karena ini masih dibawah umur. Jadi untuk
proses hukum tetap berjalan. Hanya saja kita tidak melakukan penahanan tapi
kita titipkan kepada orang tua dan masih dalam pengawasan petugas ," pungkasnya
Para pelaku dikenakan pasal 197 Jo
pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 pasaal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 39/2009
Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.