SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES GUNUNGKIDUL BERHASIL UNGKAP KASUS PEREDARAN OBAT TERLARANG

SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES GUNUNGKIDUL BERHASIL UNGKAP KASUS PEREDARAN OBAT TERLARANG

Jumat (04/12/2020).Jajaran satuan reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di Kabupaten Gunungkidul. Polisi mengamankan beberapa Pelaku.

Kanit 1 Satresnarkoba Polres Gunungkidul Iptu Agus Supriyanto menjelaskan bahwa, para pelaku yang diamankan yakni Yp (20) warga dan Cp (21) seorang wanita warga Kepanewon Paliyan. Es (31) warga Condong Catur Depok, Sleman dan At (26) warga Demangan, Kajoran, Klaten Selatan.

Para pelaku ini ditangkap atas dasar ungkap kasus dari serangkaian pengembangan dan penyelidikan Polisi, Saat ini pelaku masih di tahan di Rutan Mapolres Gunungkidul

 Dia menambahkan, dari hasil penangkapan 4 pelaku Polisi menyita barang bukti berupa 4 handphone, 288 butir pil warna putih berlogo Y, tas slempang, bungkus rokok, dan kartu ATM. Barang – barang tersebut merupakan milik para pelaku.

Para pelaku diancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ncaman hukuman maksimal 15 tahun,