SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES GUNUNGKIDUL BERHASIL UNGKAP KASUS PEREDARAN OBAT TERLARANG
Jumat
(04/12/2020).Jajaran satuan reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil
mengungkap kasus peredaran obat terlarang di Kabupaten Gunungkidul. Polisi
mengamankan beberapa Pelaku.
Kanit
1 Satresnarkoba Polres Gunungkidul Iptu Agus Supriyanto menjelaskan bahwa, para
pelaku yang diamankan yakni Yp (20) warga dan Cp (21) seorang wanita warga
Kepanewon Paliyan. Es (31) warga Condong Catur Depok, Sleman dan At (26) warga
Demangan, Kajoran, Klaten Selatan.
Para
pelaku ini ditangkap atas dasar ungkap kasus dari serangkaian pengembangan dan
penyelidikan Polisi, Saat ini pelaku masih di
tahan di Rutan Mapolres Gunungkidul
Dia menambahkan, dari hasil penangkapan 4 pelaku
Polisi menyita barang bukti berupa 4 handphone, 288 butir pil warna putih
berlogo Y, tas slempang, bungkus rokok, dan kartu ATM. Barang – barang tersebut
merupakan milik para pelaku.
Para pelaku diancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau
Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI no. 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan dengan ncaman hukuman maksimal 15 tahun,