SOSIALISASI POLA HIDUP SEDERHANA DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Wonosari - 12 april 2021, personel
siwas mengadakan sosialisasi sesuai dengan surat edaran kapolri tentang
pencegahan benturan kepentingan, pelaksanaan pola hidup sederhana, kepemilikan
barang mewah dan usaha bagi anggota polri, serta pengendalian gratifikasi.
sistem
pengendalian intern (spi) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus
menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai negeri pada polri, untuk memberikan
keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisai, melalui kegiatan yang
efektif & efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, &
ketaatan terhadap peraturan per uu.
Benturan
kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi
dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seseorang pejabat dalam mengemban
tugas. Situasi
dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan
pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas
keputusan dan/atau tindakannya (permenpan rb no 37 th 2012: 5).
tindakan
preventif:
1)
komitmen
seluruh pegawai
negeri pada
polri;
2)
pegawai negeri
pada polri agar
memiliki pemahaman mengenai gratifikasi;
3)
dengan paham gratifiaksi pegawai negeri pada
polri diharapkan lebih peka terhadap pencegahan;
4)
agar melaporkan gratifikasi yang diterima pada
kpk u.p dit gratifikasi dengan web: www.kpk.go.id terhitung 30 hari dari
menerima gratifikasi, tembusan ke itwasum atau itwasda untuk di teruskan
5)
agar kasatker melaporkan setiap 3 bulan secara
berjenjang kepada itwasum/itwasda.
6)
kasatwil agar efektif kan pengwasan internal,
kedepankan fungsi binmas/ polmas untuk penyuluhan, wajib beri pemahaman ke masayarakat,melapor
ke atasn untuk diteruskan ke itwasum/ itwasda.