SOSIALISASI POLA HIDUP SEDERHANA DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

SOSIALISASI POLA HIDUP SEDERHANA DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

    Wonosari - 12 april 2021, personel siwas mengadakan sosialisasi sesuai dengan surat edaran kapolri tentang pencegahan benturan kepentingan, pelaksanaan pola hidup sederhana, kepemilikan barang mewah dan usaha bagi anggota polri, serta pengendalian gratifikasi.

    sistem pengendalian intern (spi) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai negeri pada polri, untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisai, melalui kegiatan yang efektif & efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, & ketaatan terhadap peraturan per uu. 

Benturan kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seseorang pejabat dalam mengemban tugas. Situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya (permenpan rb no 37 th 2012: 5).

 tindakan preventif:

1)    komitmen seluruh pegawai negeri pada polri;

2)    pegawai negeri pada polri agar memiliki pemahaman mengenai gratifikasi;

3)    dengan paham gratifiaksi pegawai negeri pada polri diharapkan lebih peka terhadap pencegahan;

4)    agar melaporkan gratifikasi yang diterima pada kpk u.p dit gratifikasi dengan web: www.kpk.go.id terhitung 30 hari dari menerima gratifikasi, tembusan ke itwasum atau itwasda untuk di teruskan

5)    agar kasatker melaporkan setiap 3 bulan secara berjenjang kepada itwasum/itwasda.

6)    kasatwil agar efektif kan pengwasan internal, kedepankan fungsi binmas/ polmas untuk penyuluhan, wajib beri pemahaman ke masayarakat,melapor ke atasn untuk diteruskan ke  itwasum/ itwasda.