Sosialisasi WBS Polres Gunungkidul
Sie Propam Polres Gunungkidul menggelar kegiatan Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) yang bertempat di Aula Patriatama Polres Gunungkidul dan dibuka oleh Wakapolres Gunungkidul KOMPOL B. Widyamustikaningrum, S.Sos., pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sesuai dengan Surat Telegram Kapolres Gunungkidul Nomor: ST/47/III/HUK.10.1/2022 tanggal 16 Maret 2022.
PS. Kasipropam Iptu Agus Fitriyatna, S.H., sebagai pemateri kegiatan Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing satuan fungsi Polres dan Polsek jajaran Polres Gunungkidul.
Didepan Para personil yang hadir, Iptu Agus Fitriyatna, S.H., mensosialisasikan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 147 Tahun 2020 tentang Whistle Blowing System (WBS) Online di lingkungan Polri.
Dalam materi paparan tersebut, Iptu Agus Fitriyatna, S.H., menjelaskan,” Whistle Blowing System online (WBS) Online Polri adalah ” sarana informasi dilingkungan Polri untuk menyampaikan informasi secara online adanya Tindak Pidana Korupsi dilingkungan Polri yang dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Polri dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti sebagai informasi awal dan Hak pelapor (pemberi informasi) mendapat perlindungan dengan identitas yang dirahasiakan”.
“Aplikasi WBS dibuat dalam rangka mendukung program Prioritas Kapolri “TRANFORMASI MENUJU POLRI YANG PRESISI” pada pengawasan pimpinan terhadap semua kegiatan, Sistem Pengawasan Berbasis IT ,” jelasnya.
“Sedangkan Whistle Blower adalah seseorang yang mengetahui dan memberikan informasi tentang terjadinya suatu tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan,” lanjutnya.
Institusi Polri yang saat sekarang ini sudah di era Digital keterbukaan dan transparansi di dalam internal maupun eksternal, yang merupakan wadah/tempat aduan di lingkungan Polri, yang secara langsung dapat dilaporkan secara online. Dalam hal pelaporan yang dilakukan oleh personel Polri dan ASN Polri harus benar-benar masalah yang merupakan pelanggaran yang didukung adanya bukti, sehingga tidak menimbulkan pelaporan fiktif di lingkungan Polri.
Untuk pelaporan WBS, dapat diakses dengan membuka alamat wbs.polri.go.id pada tingkat mabes dan pada tingkat Polres dapat diakses dengan alamat tribratanews.gunungkidul.jogja.polri.go.id dan whistle blower dapat mengisi form yang ditampilkan. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.