Tata Cara Penghitungan Denda Pajak Kendaraan

Tata Cara Penghitungan Denda Pajak Kendaraan

Perhitungan Denda PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) adalah 25% per tahun,

Terlambat 1 Bulan = PKB X 25% X 1/12

Terlambat 2 Bulan = PKB X 25% X 2/12

Dst,


Ditambah lagi dengan denda SWDKLLJ ( Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ),

Besarnya Rp.32 ribu untuk roda dua dan Rp.100 ribu untuk roda empat.


Contoh:


Andi punya motor dan terlambat bayar enam bulan, jumlah PKB tertera di STNK Rp.232 ribu dan SWDKLLJ Rp.35 ribu. 

Maka, Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar: ( Rp.232 ribu x 25 persen x 6/12 ) + ( Rp.32 ribu ) = Rp.61 ribu.


Total pajak dan denda yang harus dibayar Andi adalah sebesar: Rp.232 ribu + Rp.35 ribu + Rp.61 ribu= Rp.328 ribu.

0