Tata Cara Penghitungan Denda Pajak Kendaraan

Perhitungan Denda PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) adalah 25% per tahun,
Terlambat 1 Bulan = PKB X 25% X 1/12
Terlambat 2 Bulan = PKB X 25% X 2/12
Dst,
Ditambah lagi dengan denda SWDKLLJ ( Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ),
Besarnya Rp.32 ribu untuk roda dua dan Rp.100 ribu untuk roda empat.
Contoh:
Andi punya motor dan terlambat bayar enam bulan, jumlah PKB tertera di STNK Rp.232 ribu dan SWDKLLJ Rp.35 ribu.
Maka, Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar: ( Rp.232 ribu x 25 persen x 6/12 ) + ( Rp.32 ribu ) = Rp.61 ribu.
Total pajak dan denda yang harus dibayar Andi adalah sebesar: Rp.232 ribu + Rp.35 ribu + Rp.61 ribu= Rp.328 ribu.
0