TERSANGKA TERDUGA KASUS KORUPSI PADAT KARYA PROGRAM TAHUN 2015 DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

TERSANGKA TERDUGA KASUS KORUPSI PADAT KARYA PROGRAM TAHUN 2015 DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

GUNUNGKIDUL - Dugaan kasus korupsi padat karya tahun 2015 yang ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul, sudah tahap 2 artinya (serah terima tersangka dan barang bukti ) di Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis siang,(8/2/2018).

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, SH,SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Prabowo, SIK, yang didampingi Kanit Tipikor Iptu Wawan Anggoro, SH, menyampaikan,  berkaitan dengan dugaan korupsi padat karya tahun 2015 penyidikan sudah lengkap. Penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul tentang Tindak Pidana Korupsi Program padat karya tahun 2015 yang dilaksanakan di Desa Banjarejo, Kec. Tanjungsari, Gunungkidul, dengan empat tersangka sudah dilimpahkan ke Kajari beserta barang buktinya.

 Kanit Tipikor Iptu Wawan Anggoro, SH, menambahkan kasus dugaan tipikor yang menjerat 4 (empat) pelaku berinisial yaitu SR, SM,  SG dan MJ ( oknum perangkat desa),   hari ini Kamis ( 8/2/2018) keempat tersangka secara resmi telah diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Para tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan ditahan idi LP Wirogonan Yogyakarta dan proses selanjutnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, "pungkas Wawan".(Hms Res Gnk)