Unitreskrim Polsek Ngawen Amankan Residivis Kasus Pencurian

Unitreskrim Polsek Ngawen Amankan Residivis Kasus Pencurian


Ngawen-Unitreskrim Polsek Ngawen dipimpin Aiptu Iriyanto melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian 1 buah HP merk Realmi C3 yang terjadi pada tanggal 03/10/2022 di rumah korban SN beralamat di Nologaten, Jurangjero, Ngawen.

Pelaku S (37) warga Pundungsari, Semin ini merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian. Pelaku diamankan dirumahnya pada hari Selasa (22/11/22) sekira pukul 15.00 Wib pada saat tidur dikamar rumahnya. Selanjutnya pelaku dan barangbukti HP diamankan dan dibawa ke Polsek Ngawen untuk diproses lebih lanjut.

Modus pelaku yaitu pelaku berpura-pura menawarkan jual beli barang rosok kepada korban, kemudian pada saat korban lengah pelaku mengambil HP milik korban.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancanan hukuman penjara 5 tahun penjara