7 TERSANGKA KASUS NARKOBA BERHASIL DIBONGKAR SATRESNARKOBA POLRES GUNUNGKIDUL

GUNUNGKIDUL - Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, MH, Selasa, (6/2/2018) merelease pengungkapan kasus narkoba. Peredaran narkoba di wilayah Gunungkidul saat ini mulai meningkat dibanding tahun lalu. Hal tersebut menjadi perhatian khusus jajaran Kepolisian Resor Gunungkidul. Dibulan Januari 2018 awal tahun ini Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus jaringan peredaran narkoba di Gunungkidul. Hasil penyelidikan marloba tersebut diperoleh dari dalam lapas diwilayah Jawa Tengah.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, MH, dalam Konferensi Pers yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Riko Sanjaya, SH, SIK, mengatakan pengungkapan kasus yang terjadi 1 Januari 2018 silam. Petugas Satresnakoba berhasil mengamankan ,DPS,19 tahun, warga Ngawen dengan barang bukti plastik isi sabu 0.18 gram pipet kaca. Tersangka DPS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Kapolres, Rabu (06/02/2018).
Pengungkapan inisial DPS, Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa barang terebut didapat dari DT, 26 tahun warga Kartosoro, Sukoharjo. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DT, dari tangan DT petugas berhasil mendapatkan kristal diduga sabu seberat 0,36 gram. DT diperoleh informasi bahwa barang itu diperoleh dari RS yang saat ini ada ditahan di lapas Sukoharjo.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, SH, SIK, mengatakan RS saat ini masih berada di dalam lapas karena masih menjalani hukuman atas kasus narkoba. Tetapi pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap RS.
Nantinya kita akan kesana untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini kita sedang berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait," pungkas Riko Sanjaya.
Beredarnya Pil Sapi di Gunungkidul Cukup membahayakan, karena peredaran Pil ini merupakan pelemahan terhadap Generasi Bangsa Indonesia.
Pengungkapan kasus sabu, jajaran Satres Narkoba juga berhasil mengamankan sejumlah pemuda di Gunungkidul yang menjadi pengedar pil trihex. Mirisnya para pelaku yang diamankan masih berada diusia produktif.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, MH, menambahkan penangkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Ponjong pada 24 Januari 2018 lalu. Berikutnya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DP dari tangan pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 butir pil trihex serta uang sebesar Rp 100 ribu.
Pengembangan pemeriksaan yang dilakukan, DP memperoleh barang tersebut dari JAP (19). Dengan barang bukti berupa 59 butir pil dan uang sisa penjualan sejumlah Rp 120 ribu," ungkap Kapolres.
Penanganan kasus terus dikembangkan hingga petugas mendapati 100 butir pil putih dari tangan RAS (20) warga Nglipar. Kemudian pengembangan kembali dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan 710 butir pil di wilayah Sleman dari tangan ABS.
Tersangka pengedar terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kapolres. Ketika disinggung mengenai sumber pil berbahaya tersebut, Kapolres mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Jogjakarta. Dalam transaksinya, pil tersebut beredar dari tangan ke tangan.
"Kalau yang beredar di Gunungkidul ini dari tangan ke tangan. Tapi kalau yang di Jogja itiu diperoleh dari Jakarta dengan sistem pemesanan online," imbuh dia.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, peredaran narkoba di Gunungkidul merupakan kejadian yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebab hal iti, menurut Kapolres adalah upaya pelemahan generasi muda. (Hms Res Gnk)