AKSI MAIN REMI DIBAWA KE KANTOR POLISI

AKSI MAIN REMI DIBAWA KE KANTOR POLISI

Kasat reskrim AKP Anak Agung Putra Dwipayana, SIK dan Kasubaghumas IPTU Enny memimpin konferensi pers ungkap perjudian bertempat di Lobby Mapolres Gunungkidul (14/01/20).

Kasus perjudian tersebut terungkap atas laporan masyarakat,Tim Buser Sat Reskrim yang di pimpin Ipda Ari Widodo Berhasil mengamankan 4 orang penjudi di daerah Nglipar,Gunungkidul.selanjutnya dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara