AKSI MAIN REMI DIBAWA KE KANTOR POLISI

Kasat reskrim AKP Anak Agung Putra Dwipayana, SIK dan Kasubaghumas IPTU Enny memimpin konferensi pers ungkap perjudian bertempat di Lobby Mapolres Gunungkidul (14/01/20).
Kasus perjudian tersebut terungkap atas laporan masyarakat,Tim Buser Sat Reskrim yang di pimpin Ipda Ari Widodo Berhasil mengamankan 4 orang penjudi di daerah Nglipar,Gunungkidul.selanjutnya dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara