CABULI SISWI SMP, SEORANG PRIA DEWASA DI TANGKAP POLISI.

Wonosari--Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penangkapan terhadap Ep (39) warga Desa Banaran, Kecamatan Playen.
Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan pencabulan kepada sejumlah siswi SMP di Gedangsari oleh Ep yang merupakan pembina Pramuka sekolah tersebut.
Ep melakukan serangkaian pencabulan terhadap 8 siswi dan lebih mirisnya pencabulan tersebut dilakukan di ruang guru.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Dwi Payana menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 07 Januari 2020 lalu ketika salah satu orang tua korban yang merupakan pelapor didatangi oleh Komite Sekolah setempat.
Komite Sekolah memberitahukan bahwa ada kejadian pencabulan di SMP tersebut.
Pelapor yang juga merupakan wali siswi korban kemudian berusaha mencari kebenaran atas kejadian tersebut, selain itu pelapor meminta dipertemukan dengan pihak sekolah dan pelaku.
"Saat bertemu dengan pelapor, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yakni melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi SMP 3 Gedangsari,"ujar Kasat Reskrim saat Konfrensi Pres di Polres Gunungkidul, Selasa (14/01/2020)
Sempat akan diamuk oleh masa yang merupakan orang tua para korban, pelaku akhirnya diamankan ke Polsek Gedangsari. Anak Agung menambahkan, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Gunungkidul.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi kemudian menetapkan Ep sebagai tersangka. Dari pengakuannya pelaku telah melakukan pencabulan dengan korban siswi SMP sebanyak 8 orang.
"Pelaku melakukan pencabulan tersebut dengan alasan kasih sayang. Selain itu pelaku melakukan aksinya dengan modus merayu para korbannya dengan iming-iming uang Rp 50 ribu,"imbuhnya.
Dari penetapan tersangka Ep, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni rok panjang warna coklat, kemeja lengan panjang, jilbab segi empat warna putih motif polos dan bra warna putih.
Atas perbuatannya pelaku diancam menggunakan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.(HMS RES GNK)