MEMBAWA MOTOR TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK DI TANGKAP POLISI

Sat Reskrim Polres
Gunungkidul yang di pimpin Kasat reskrim AKP Anak Agung Putra Dwipayana, SIK
berhasil mengungkap kasus Curanmor.
Kasus ini terjadi pada tanggal 6 Januari 2020 di daerah
Playen Gunungkidul di rumah DH ( 57 ).sewaktu anak Korban mau berangkat ke sekolah bahwa kendaraan roda dua sudah
tidak ada di garasi.Atas kejadian tersebut korban DH melapor ke Polsek Playen.
Jajaran Sat Reskrim dengan cepat dapat menangkap Pelaku AG(52)
yang berada di Magelang.setelah di kembangkan dari penangkapan tersebut,ditangkap
satu lagi Pelaku MS(40) pada tanggal 11 Januari di Magelang.Saat ini Pelaku di
amankan di Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus oeprandi pelaku menunggu lengah korban dan dengan menggunakan kunci
palsu membawa kabur kendaraan korban ke arah magelang”Jelas Kasat reskrim AKP Anak Agung
Putra Dwipayana, SIK Kepada media.
Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati
hati terhadap barang dan situasi di sekitar,kita tidak tahu tindak kejahatan
bisa terjadi karena ada niat dan kesempatan
Atas perbuatan ini
pelaku dikenakan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.(Humas Res Gnk)