PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, DUA PEMUDA DITANGKAP SAT RESNARKOBA POLRES GUNUNGKIDUL
GUNUNGKIDUL- Dua orang
warga Kecamatan Patuk digelandang ke Polres Gunungkidul, lantaran menyalah
gunakan obat-obatan terlarang.
Pasal 62 Sub Pasal 60 Ayat (4) dan Ayat (5) UURI No.
5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun 2 tersangka tersebut EVM (18) dan NS
(29). Barang bukti sdr. EVM yaitu 1 (satu) butir pil Alprazolam, Uang Tunai
hasil penjualan Pil Alprazolam sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu
rupiah), dan 1 ( satu ) buah HP Merk OPPO A5 Warna Hitam. Dan
untuk barang bukti sdr. NS yaitu 4 (empat) butir Pil Mersi Altarak Alprazolam,
2 (dua) butir Pil Alprazolam , 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna Gold kombinsi
Putih dan Uang sebesar Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah).
Polres Gunungkidul menghimbau kepada masyarakat agar
tidak ada lagi penyalahgunaan Psikotropika.