SATRESNARKOBA POLRES GUNUNGKIDUL BERHASIL MENGUNGKAP EMPAT KASUS NARKOBA
![SATRESNARKOBA POLRES GUNUNGKIDUL BERHASIL MENGUNGKAP EMPAT KASUS NARKOBA](https://tribratanews.gunungkidul.jogja.polri.go.id/upload/images/berita/img_Ye9z4K2.jpg)
GUNUNGKIDUL-Jajaran Satuan Reserse Narkoba
Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan
terlarang jenis pil Koplo. Empat pelaku berhasil ditangkap dan diamankan
terkait obat-obatan terlarang tersebut. Keempat tersangka tersebut
merupakan warga Bantul.
Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun 4 tersangka tersebut berinisial MRI, MSKF, AMP, dan DP.