PERSYARATAN PENERBITAN BPKB PEMINDAHTANGANAN KEPEMILIKAN DARI LUAR WILAYAH

1.
Mengisi
formulir permohonan;
2.
Melampirkan
tanda bukti identitas
a. Pemilik perorangan (Kartu Tanda Penduduk), surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang lain
b. Pemilik badan hukum : Surat Kuasa bermetetrai cukup, kop surat yg di ttd pimpinan
dan cap badan hukum, SIUP dan NPWP, Surat Keterangan Domisili, fotokopi KTP yg
diberi kuasa.
c. Pemilik Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD : Surat kuasa, kop surat
instansi yg di dan ttd pim,fotokopi KTP yg diberi kuasa
3.
Tanda
bukti pemindahtanganan kepemilikan Ranmor berupa:
a. kuitansi pembelian bermeterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli;
b. risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan
karena lelang;
c. akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris
bagi pemindahtanganan karena hibah;
d. akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai
modal;
e. akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum;
f. surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris
bagi pemindahtanganan karena warisan;
4.
Melampirkan
kelengkapan Berkas dari Samsat asal
a.
Daftar
kelangkapan berkas;
b.
BPKB;
c.
STNK;
d.
Kartu
Induk;
e.
Faktur
BPKB;
f.
Faktur
STNK;
g.
Surat
Pengantar Mutasi;
h.
Surat
Keterangan Pindah;
i.
Fiskal
Antar Daerah;
j.
Form
A bagi kendaraan CBU, Form C untuk kendaraan yang ditangguhkan pada saat
pendaftaran awal;
5.
Hasil
pemeriksaan cek fisik Ranmor.