PESYARATAN PERUBAHAN BPKB ATAS DASAR GANTI MESIN

1.
Mengisi
formulir permohonan;
2.
Tanda
Jati Diri yang syah, Identitas :
a.
Pemilik
perorangan (Kartu Tanda Penduduk), surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh
orang lain
b.
Pemilik badan hukum : Surat Kuasa
bermetetrai cukup, kop surat yg di ttd pim dan cap badan hukum, SIUP dan NPWP, Surat Keterangan Domisili,
fotokopi KTP yg diberi kuasa.
c.
Pemilik Instansi
Pemerintah termasuk BUMN, BUMD : Surat kuasa, kop surat instansi yg
di cap dan ttd pimpinan, fotokopi KTP yg diberi kuasa
3.
BPKB;
4.
STNK;
5.
Faktur
dan kuitansi pembelian blok mesin baru yang pembeliannya dari dealer/ATPM atau
perusahaaan importir yang memiliki ijin usaha dari Dirjen perdagangan luar
negeri;
6.
PIB
(Pemberitaan Impor Barang) ,lampiran PIB yang memuat identitas mesin baru
tersebut (bagi mesin baru exs luar negeri melalui perusahaan importir) berikut
lampiran lainya yang berkaitan dengan impor mesin exs luar negeri;
7.
Surat
permohonan/penyataan ganti mesin dari pemilik bermaterai cukup
8.
Surat
keterangan pemasangan / ganti mesin dari bengkel / karoseri yang mempunya ijin
yang sah dari pemerintah;
9.
Surat
keterangan dari Reskrim tentang kendaraan / mesin tersebut tidak tersangkut
dalam perkara pidana;
10.
Surat
Rekomendasi dari Dit lantas Polda DIY;
11.
Ranmor;
12.
Hasil
pemeriksaan Cek fisik.