SIM : Apa Saja Syarat Dan Bagaimana Alurnya ?
Surat ijin mengemudi (
Lalu persyaratan untuk memiliki SIM apa saja ?
1. Usia : 17 tahun untuk SIM A,C dan D, 20
tahun untuk SIM B-I, 21 tahun untuk SIM B2, 20 tahun untuk SIM A Umum, 22 tahun
untuk SIM B-I Umum dan 23 tahun untuk SIM B-II Umum;
2. Administrasi : Identitas diri berupa ktp
dan pengisian formulir permohonan;
3. Kesehatan : Sehat jasmani dengan surat
keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi;
4. Lulus ujian : Ujian teori, ujian praktek
dan ujian keterampilan simulator.
Tata caranya bagaimana ? Sulit gak sih ?
1. Pemohon mengajukan permohonan sim ke loket
pelayanan sim dengan membawa syarat-syarat penerbitan SIM;
2. Setelah syarat diterima, petugas melakukan
pemeriksaan persyaratan;
3. Selanjutnya pemohon melakukan pengisian
blangko formulir dan melakukan pembayaran sesuai dengan golongan SIM di loket
Bank;
4. Petugas melakukan pengecekan kembali
terhadap syarat, kelengkapan dan kesesuaian data pemohon;
5. Pemohon melaksanakan registrasi dan
identifikasi, meliputi nama, tempat tanggal lahir, pengambilan sidik jari dan
foto;
6. Setelah proses identifikasi selesai,
pemohon selanjutnya akan melakukan uji teori dengan jumlah soal sebanyak 65
soal dan hasil ujian teori langsung keluar setelah ujian selesai. Untuk yang
lulus melanjutkan ujian praktek lapangan sedangkan yang tidak lulus mengulang
ujian teori dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari;
7. Pemohon SIM yang lulus ujian teori, akan
melanjutkan ujian praktek dengan lokasi dilapangan uji praktek,hasil dari ujian
akan langsung diumumkan sedangkan bagi yang tidak lulus mengulang ujian praktek
dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari.
8. Pemohon SIM yang dinyatakan lulus
selanjutnya diarahkan untuk ke ruang tunggu, menunggu proses cetak SIM dan
selesai.
Itulah urutan tahapan
permohonan SIM Baru maupun Perpanjangan yang berlaku di Polres Gunungkidul,
semoga dengan panduan ini masyarakat bisa lebih peduli untuk melengkapi diri
dengan SIM pada saat berkendara.
( Humas Polres Gunungkidul ).