SKCK : Persyaratan Dan Prosedur Pengajuannya.

SKCK : Persyaratan dan Prosedur Pengajuannya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) diberikan kepada seseoran/pemohon yang belum pernah dipidana maupun sudah pernah dipidana. Apabila ada catatan pidana maka akan di tulis pada kolom catatan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. ( Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian )

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.


Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru ;

  1. 1.Membawa fotocopy dan KTP asli;
  2. 2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga;
  3. 3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir;
  4. 4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar;
  5. 5. Membawa kartu BPJS;
  6. 6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Memperpanjang masa berlaku SKCK ;

  1. 1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir;
  2. 2. Membawa fotocopy fotocopy dan KTP asli;.
  3. 3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga;
  4. 4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir;
  5. 5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar;
  6. 6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

  1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    • - Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.TNI, Polri.
    • - Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

SKCK On-line

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan melalui aplikasi POLRI SUPER APP..

Biaya Pembuatan SKCK

Tarif administrasi penerbitan SKCK dibebankan kepada pemohon. Penetapan besaran tarif tersebut mengacu kepada ketentuan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajakyang berlaku pada Kepolisian Ri yaitu sebesar Rp.30.000.-- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ).


( Humas Polres Gunungkidul - Satintelkam Polres Gunungkidul ).