SKCK : Persyaratan Dan Prosedur Pengajuannya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat
SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) diberikan kepada
seseoran/pemohon yang belum pernah dipidana maupun sudah pernah dipidana.
Apabila ada catatan pidana maka akan di tulis pada kolom catatan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi
yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang
pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau
suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil
penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (
Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian )
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat
diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru ;
- 1.Membawa
fotocopy dan KTP asli;
- 2. Membawa
fotocopy Kartu Keluarga;
- 3. Membawa
fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir;
- 4. Membawa
Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar;
- 5. Membawa
kartu BPJS;
- 6. Mengisi
Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi
dengan jelas dan benar.
Memperpanjang masa berlaku SKCK ;
- 1. Membawa
lembar SKCK lama yang asli/legalisir;
- 2. Membawa
fotocopy fotocopy dan KTP asli;.
- 3. Membawa
fotocopy Kartu Keluarga;
- 4. Membawa
fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir;
- 5. Membawa
Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar;
- 6. Mengisi
formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
- Polsek
tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- - Melamar
/ melengkapi administrasi PNS / CPNS.TNI, Polri.
- - Pembuatan
visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres
penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
SKCK On-line
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas
permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang
dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan melalui
aplikasi POLRI SUPER APP..
Biaya Pembuatan SKCK
Tarif administrasi penerbitan
SKCK dibebankan kepada pemohon. Penetapan besaran tarif tersebut
mengacu kepada ketentuan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif
atas jenis penerimaan negara bukan pajakyang berlaku pada Kepolisian Ri yaitu
sebesar Rp.30.000.-- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ).
( Humas Polres Gunungkidul - Satintelkam Polres Gunungkidul ).