Unit Reskrim Polsek Patuk Ungkap Kasus Pengelapan

Unit Reskrim Polsek Patuk Ungkap Kasus Pengelapan

Unit Reskrim Polsek Patuk berhasil mengamankan AR warga Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, ditangkap petugas kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan. Awalnya tersangka menggadaikan satu unit mobil jenis Avanza yang ternyata merupakan milik salah satu rental mobil.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah,S.I.K,M.T mengatakan, tersangka menipu daya korban dengan menjelaskan bahwa mobil tersebut milik tersangka sendiri dan dijamin keamanannya. Atas penjelaskan tersangka tersebut, korban percaya dan mau menyerahkan uang senilai Rp 25 juta kepada pelaku.

Namun demikian, pada hari Rabu, 24 Maret 2021 sekira pukul 20.30 WIB mobil Avanza tersebut justru dipinjam oleh tersangka dan sampai saat ini tidak dikembalikan.

Tim melaksanakan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, melakukan pengintaian kemudian mendatangi rumahnya dan mendapati pelaku bersembunyi di dalam rumahnya bersama istrinya. Setelah dilakukan penangkapan pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara.