Unit Reskrim Polsek Patuk Ungkap Kasus Pengelapan
Unit Reskrim Polsek Patuk berhasil mengamankan AR warga Kalurahan
Bunder, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, ditangkap petugas kepolisian
lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan. Awalnya tersangka
menggadaikan satu unit mobil jenis Avanza yang ternyata merupakan milik salah
satu rental mobil.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah,S.I.K,M.T mengatakan,
tersangka menipu daya korban dengan menjelaskan bahwa mobil tersebut milik
tersangka sendiri dan dijamin keamanannya. Atas penjelaskan tersangka tersebut,
korban percaya dan mau menyerahkan uang senilai Rp 25 juta kepada pelaku.
Namun demikian, pada hari Rabu, 24 Maret 2021 sekira pukul 20.30
WIB mobil Avanza tersebut justru dipinjam oleh tersangka dan sampai saat ini
tidak dikembalikan.
Tim melaksanakan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, melakukan
pengintaian kemudian mendatangi rumahnya dan mendapati pelaku bersembunyi di
dalam rumahnya bersama istrinya. Setelah dilakukan penangkapan pelaku dibawa ke
Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378
KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara.