PERSYARATAN PENERBITAN BPKB RUSAK

1.
Mengisi
formulir permohonan;
2.
Melampirkan
tanda bukti identitas :
a.
Untuk
perorangan KTP Pemilik Kendaraan
b.
Untuk
Badan Hukum, salinan akte pendirian, Surat Keterangan Domisili.
c.
Untuk
Instansi Pemerintah Surat Keterangan kepemilikan BPKB, Instansi yang
ditandatangani oleh pimpinan dan distempel/ cap instansi.
3.
Laporan
Kerusakan Barang (Dari Kepolisian);
4.
BPKB
yang Rusak ;
5.
STNK;
6.
Fotocopy
BPKB;
7.
STNK
;
8.
Surat
peryataan dari pemilik bermaterai cukup yang diketahui olej RT/RW/Desa;
9.
KARTU
INDUK BPKB;
10.
Hasil
pemeriksaan cek fisik.