PERSYARATAN PERUBAHAN DATA BPKB ATAS GANTI WARNA

1.
Mengisi
formulir permohonan;
2.
Melampirkan
tanda bukti identitas
a.
Pemilik
perorangan (Kartu Tanda Penduduk), surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh
orang lain
b.
Pemilik
badan hukum : Surat Kuasa bermetetrai cukup, kop surat yg di ttd pim dan cap
badan hukum, SIUP dan NPWP, Surat
Keterangan Domisili, fotokopi KTP yg diberi kuasa.
c.
Pemilik
Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD : Surat kuasa, kop surat instansi yg di
cap dan ttd pim, fotokopi KTP yg diberi kuasa
3.
BPKB
;
4.
STNK
;
5.
Surat keterangan dari bengkel
yang melaksanakan perubahan warna Ranmor (mempunyai SIUP) ;
6.
Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor